Posted in

Terungkap! Residivis Pencuri HP di Medan Terancam 7 Tahun Penjara! Hasil Curian Dijual Murah Demi Sabu!

Seorang residivis di Medan kembali ditangkap karena mencuri ponsel, hasil curian dijual murah untuk membeli narkotika jenis sabu.

Seorang residivis di Medan kembali ditangkap karena mencuri ponsel

Kisah pilu seorang pria pengangguran di Medan berakhir di penjara setelah terbukti mencuri dua ponsel. Hasilnya hanya seratus ribu rupiah dan digunakan membeli sabu. Kejadian ini mencerminkan lingkaran setan kejahatan dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius yang perlu ditangani bersama.

Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria bernama Rahmat Hidayat yang diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan A.R. Hakim Gg. Kantil No. 74 Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan pada hari Rabu, 21 Januari 2026, setelah tim kepolisian menindaklanjuti laporan korban.

Penangkapan Rahmat Hidayat berawal dari laporan korban, Didi Saputra, yang mendapati rumahnya telah dibongkar. Didi bersama temannya yang baru pulang ke rumah pada Selasa, 20 Januari 2026, melihat kondisi rumahnya berantakan, menandakan telah terjadi tindak kejahatan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu M Yusuf Sidabutar, dari laporan korban, ada dua unit telepon seluler serta beberapa barang lainnya yang hilang dicuri. Sehari setelah melapor, korban kembali memberikan informasi bahwa ia melihat keberadaan pelaku, yang segera ditindaklanjuti oleh tim Polsek Medan Area.

Modus Operandi Dan Hasil Curian

Setelah tim Polsek Medan Area memboyong pelaku, interogasi pun dilakukan. Dalam interogasi tersebut, Rahmat Hidayat mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual dua unit telepon seluler hasil curiannya. Transaksi penjualan dilakukan di salah satu tempat di Pajak Ular, kawasan Jalan Denai.

Yang mengejutkan, kedua telepon seluler tersebut hanya laku seharga Rp 100 ribu. Nilai ini sangat kecil dibandingkan dengan harga jual normal sebuah telepon seluler, menunjukkan betapa rendahnya harga barang curian di pasar gelap.

Dari pengakuannya, uang hasil penjualan telepon seluler itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Ini mengindikasikan bahwa Rahmat Hidayat tidak hanya seorang pencuri, tetapi juga seorang pecandu narkoba yang nekat melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut.

Baca Juga: Kereta Tabrak Avanza di Tebing Tinggi Sumut, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Latar Belakang Pelaku Dan Status Residivis

 ​​Latar Belakang Pelaku Dan Status Residivis​​

Iptu M Yusuf Sidabutar juga menjelaskan bahwa Rahmat Hidayat bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa, yaitu pencurian. Catatan kejahatan sebelumnya menunjukkan bahwa ia belum kapok dan kembali mengulangi perbuatannya.

Status residivis ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum dan dapat memperberat tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya. Hal ini juga menyoroti permasalahan kambuhnya pelaku kejahatan, yang seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kecanduan narkoba.

Kecanduannya terhadap narkotika jenis sabu diduga kuat menjadi motivasi utama di balik tindakan pencurian yang dilakukannya. Lingkaran setan antara kecanduan narkoba dan tindak kejahatan seringkali sulit diputus tanpa intervensi yang tepat, seperti rehabilitasi dan pembinaan.

Ancaman Hukuman Dan Pesan Untuk Masyarakat

Akibat perbuatannya, Rahmat Hidayat akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHPidana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara yang tidak ringan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah tujuh tahun kurungan penjara. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada pelaku dan sekaligus melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah serta barang berharga. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari kicknews.today
  2. Gambar Kedua dari medan.tribunnews.com