Kasus perampasan mobil yang melibatkan empat debt collector di Medan telah mencapai babak baru di pengadilan.

Empat debt colector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, kini menghadapi tuntutan pidana tiga tahun penjara. Insiden yang terjadi di depan Polsek Medan Kota ini menarik perhatian publik luas, menyoroti praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan memicu keresahan masyarakat.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Tuntutan Berat Bagi Para Debt Collector
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, dengan tegas menuntut empat debt collector tersebut hukuman tiga tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erianto Siagian.
Rocky Sirait menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat, khususnya korban Lia Praselia dan keluarganya. Perbuatan mereka juga menyebabkan Lia ketakutan. Lebih lanjut, para terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka, menambah bobot tuntutan yang diberikan.
Meskipun demikian, ada pula keadaan yang meringankan. JPU Rocky Sirait menyebutkan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Namun, faktor ini tidak cukup untuk mengurangi tuntutan berat yang dijatuhkan mengingat dampak serius dari perbuatan mereka.
Kronologi Perampasan di Jalan Stadion
Insiden perampasan ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2025, di Jalan Stadion Medan, tepatnya di depan Polsek Medan Kota. Saat itu, korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya sedang melintas. Tiba-tiba, mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia diadang dan dihentikan oleh para debt collector.
Para pelaku kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia membukanya. Setelah kaca terbuka, Lia sempat menegur tindakan mereka sambil merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Namun, para debt collector justru mengambil kunci mobil dan ponsel iPhone 12 Pro Max milik Lia.
Melihat perampasan itu, Abdulrahman, suami Lia, sempat marah. Tak lama setelah kejadian tersebut, Lia segera membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan ini menjadi dasar bagi proses hukum yang kini sedang berjalan terhadap keempat debt collector tersebut.
Baca Juga: 4 Oknum Polisi Diduga Mabuk Lalu Tabrak Wanita di Medan Hingga Kritis
Proses Persidangan Dan Agenda Mendatang

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi ini dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025. Proses ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi.
Hakim Erianto Siagian juga mengumumkan bahwa sidang terakhirnya akan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025. Hal ini disebabkan oleh mutasinya, sehingga putusan harus diambil pada hari tersebut. Keterangan ini menunjukkan urgensi penyelesaian kasus sebelum pergantian hakim.
Situasi ini menambah tekanan pada proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan hukum terhadap praktik penagihan utang yang melanggar batas. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku debt collector agar tidak lagi bertindak semena-mena.
Dampak Dan Relevansi Kasus
Kasus ini menyoroti praktik ilegal debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Tindakan perampasan di muka umum, terlebih di depan kantor polisi, menunjukkan keberanian para pelaku dan minimnya rasa takut mereka terhadap hukum. Hal ini memerlukan penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera.
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini juga cukup signifikan, mengingat kejadian serupa seringkali terjadi. Putusan pengadilan nanti akan menjadi barometer penting dalam upaya penertiban praktik penagihan utang di Indonesia, khususnya di Medan.
Pentingnya kasus ini juga terletak pada perlindungan hak-hak konsumen. Masyarakat perlu tahu bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh jika menghadapi praktik debt collector yang melanggar aturan. Keadilan bagi Lia Praselia akan menjadi sinyal kuat bagi korban-korban lain.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari arn24.news