Posted in

Pasangan di Deli Serdang Didakwa Penipuan Proyek dan Skincare

Sepasang suami istri asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, kini menghadapi dakwaan pidana penipuan.

Pasangan-di-Deli-Serdang-Didakwa-Penipuan-Proyek-dan-Skincare

Kedua terdakwa dituduh menipu dua korban, Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.

Modus Penipuan Melalui Proyek Fiktif

Kasus ini bermula dari kepiawaian terdakwa Rieki Darmawan dalam meyakinkan korban. Ia mengaku membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024. Agar tampak meyakinkan, Rieki bahkan memperlihatkan lima daftar proyek fiktif kepada korban, disertai janji keuntungan besar.

“Terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan proyek tersebut sudah berjalan dan hanya membutuhkan tambahan modal,” ujar JPU Sofyan. Namun, keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Sumut dan Dinas PUPR Sumut menunjukkan proyek-proyek yang disebutkan terdakwa ternyata tidak pernah ada. Fakta ini menjadi salah satu bukti bahwa korban telah ditipu oleh Rieki Darmawan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp455 juta, Rp535 juta, dan Rp457 juta. Pembayaran dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Medan. Namun, janji keuntungan dari proyek fiktif tersebut tak pernah terealisasi.

Bisnis Skincare Jadi Umpan Kedua

Selain proyek fiktif, Lili Suriyani juga ikut berperan dalam menjerat korban. Ia mengaku memiliki bisnis skincare dengan merek Halesya. Untuk meyakinkan korban, Lili bahkan membagikan sampel produk dan menjanjikan kerja sama dengan sistem bagi hasil.

“Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa untuk dijadikan modal usaha skincare,” jelas JPU Sofyan. Namun, seperti halnya proyek fiktif, janji keuntungan dari bisnis skincare juga tidak pernah diberikan.

Kombinasi modus proyek fiktif dan bisnis skincare inilah yang membuat korban terpikat dan menyerahkan dana dalam jumlah besar. Kerugian yang dialami pun mencapai total Rp1,447 miliar.

Baca Juga: Siswa Medan Sulap Limbah Styrofoam Jadi Batu Bata, Raih Juara ASEAN

Kronologi Penyerahan Dana

Kronologi-Penyerahan-Dana

Berdasarkan dakwaan JPU, korban menyerahkan uang secara bertahap. Total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Pembayaran dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Medan, yang diduga untuk menghindari jejak dan menguatkan kesan bahwa transaksi tersebut legal.

Kerugian korban baru terungkap ketika janji keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban pun mulai curiga dan melakukan pengecekan ke pihak terkait. Hasilnya mengejutkan: proyek yang disebut terdakwa Rieki tidak pernah ada, dan bisnis skincare yang ditawarkan Lili juga tidak sesuai dengan klaim awal.

Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan keduanya ke Polrestabes Medan, yang kemudian memproses kasus ini hingga ke tingkat persidangan.

Dakwaan dan Ancaman Hukum

JPU Sofyan menegaskan bahwa perbuatan pasutri tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua terdakwa kini menghadapi kemungkinan hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah.

Dalam dakwaan, JPU menekankan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis. Korban mengalami tekanan emosional karena kehilangan dana dalam jumlah besar dan merasa dikhianati oleh pelaku yang tampak meyakinkan.

Pesan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menaruh kepercayaan, terutama terkait investasi atau kerja sama bisnis yang menawarkan keuntungan cepat. Sebaiknya selalu memeriksa legalitas dan reputasi proyek atau bisnis sebelum menyerahkan dana.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap informasi yang diterima. Kolaborasi antara korban dan pihak berwenang menjadi kunci dalam menindak pelaku penipuan dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Kasus Rieki Darmawan dan Lili Suriyani di Deli Serdang ini menjadi contoh nyata bagaimana tipu daya berbasis proyek dan bisnis fiktif bisa menjerat korban hingga miliaran rupiah. Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari pewarta.co
  2. Gambar Kedua dari jawapos.com