Posted in

7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Di Patumbak Diciduk Saat Bungkus Sabu

Kasus pembunuhan di Patumbak  yang telah buron selama tujuh tahun akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Patumbak di Sumatera Utara saat sedang membungkus sabu-sabu di rumahnya.

7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Di Patumbak Diciduk Saat Bungkus Sabu

Penangkapan ini mengungkap kembali kisah tragis pembunuhan yang sempat menghentak warga Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2018.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 27 November 2018, sekitar pukul 17.15 WIB di rumah pelaku di Desa Sigara-gara.

Korban, Afri Winata Tarigan yang kala itu berusia 27 tahun, merupakan sepupu tersangka dan datang ke rumah pelaku untuk meminta jatah narkoba kepada kakak pelaku, Wira Dharma alias Uweng, yang diketahui sebagai pengedar narkoba. Ketegangan dan cekcok pun terjadi saat kunjungan tersebut.

Dalam peristiwa tragis tersebut, Wira Dharma menebas kepala korban menggunakan kapak, sementara Hasbul Khair alias Abul, yang merupakan adik Uweng, memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu hingga tewas di tempat kejadian.

Pembunuhan tersebut sangat brutal dan memperuncing kesedihan keluarga korban serta masyarakat sekitarnya.

Upaya Menyembunyikan Kejahatan

Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membungkus jasad Afri dengan kain sprei dan mengikatnya dengan kawat. Pagi harinya, untuk menghilangkan jejak dan menyembunyikan mayat, mereka membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang berada tidak jauh dari rumah mereka.

Agar jasad korban tidak terapung dan sulit ditemukan, batu dimasukkan ke dalam karung goni dan dijatuhkan ke dasar sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar jasad tenggelam.

Selama sebulan lebih, keluarga korban dan warga sekitar mencari keberadaan Afri tanpa hasil. Akhirnya, warga berhasil menemukan mayat dalam sumur tua tersebut dan keluarga korban berhasil memastikan identitas jasad yang ditemukan.

Penemuan mayat ini kemudian membuka kembali misteri kasus pembunuhan tersebut dan memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Modus Ancaman Bunuh Dalam Kasus Pemerkosaan Karyawan di Asahan

Pelarian dan Penangkapan Pelaku

Pelarian dan Penangkapan Pelaku

Setelah pembunuhan tersebut, Uweng ditangkap oleh pihak kepolisian kurang lebih satu minggu setelah penemuan mayat. Namun, Abul berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama tujuh tahun. Dalam pelariannya, Abul berpindah-pindah lokasi dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga ke Kabanjahe untuk menghindari kejaran aparat.

Merasa aman dan percaya bahwa dirinya tidak dicari lagi. Abul akhirnya memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Pada Jumat, 25 Juli 2025, polisi berhasil menggerebek dan menangkap Abul saat ia sedang berada di dalam rumahnya membungkus sabu-sabu.

Saat penangkapan, Abul mencoba melawan dengan menggunakan sebilah gunting yang sudah diasah, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki pelaku untuk melumpuhkan perlawanan tersebut.

Abul mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang sedang dibungkus akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo. Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa selain terlibat dalam pembunuhan, pelaku juga memiliki jaringan dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hukuman Proses Hukum Pelaku

Atas perbuatannya, Abul kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan pasal ini menegaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan sangat serius dan mendapat penanganan hukum yang tegas dari kepolisian.

Polsek Patumbak melalui Kapolsek Kompol Daulat Simamora mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini dan memastikan keterlibatan Abul dalam berbagai tindakan kriminal lain, termasuk narkoba.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan di Patumbak yang menyebabkan kematian Afri Winata Tarigan adalah sebuah tragedi yang penuh kekejaman yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Abul, yang telah lama menjadi buronan, akhirnya dapat ditangkap saat melakukan aksi kriminal lainnya. Yaitu membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan. Seberapa lama pun upayanya untuk kabur dari hukum. Pasti akan terungkap dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasus ini juga menyiratkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang bisa memicu kejahatan bahkan dalam lingkup keluarga. Penanganan serius oleh aparat kepolisian dalam menghadapi kedua isu tersebut, pembunuhan dan narkoba, memberi harapan akan terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib hukum di wilayah Patumbak dan sekitarnya.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari sumut.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari medan.inews.id