Empat pengedar narkoba di Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, atas kepemilikan 40 kilogram sabu .
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet. Keempat terdakwa tersebut adalah Senta Sitepu (40) yang merupakan pengendali sabu, serta tiga anggota jaringannya. Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benjamin Sembiring (38) Info Kejadian Medan.
Detail Penangkapan dan Peran Terdakwa
Keempat terdakwa ini ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam serangkaian operasi di Medan dan Deliserdang pada pertengahan Oktober 2024.
Senta Sitepu sendiri dikenal sebagai “pemain lama” di wilayah Sumatera dan telah lama menjadi target operasi polisi. Saat penangkapan, Senta dan ketiga anggota jaringannya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, ketika seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji Minarto untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai.
Puji Minarto kemudian merental mobil dan berangkat bersama Sahrial menuju Tanjung Balai. Di sana, mereka bertemu dengan tiga orang suruhan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu.
Setelah menerima sabu, Puji dan Sahrial kembali ke Medan. Pada Minggu, 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu-sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Keesokan harinya, Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.
Saat itulah mobil yang mereka kendarai dikejar dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumut. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg.
Pertimbangan Hukum dan Pasal yang Dijerat
Majelis hakim menyatakan Senta Sitepu dan ketiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menegaskan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati, sehingga vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Salah Pilih Sasaran! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Curi Motor Petugas
Dissenting Opinion dari Hakim Anggota
Dalam vonis mati tersebut, seorang hakim anggota, Pintu Uli Tarigan, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut pandangannya, terdakwa Puji Minarto, Sahrial, dan Benjamin Sembiring. Seharusnya divonis hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati.
Pintu Uli Tarigan menjelaskan pertimbangannya karena ketiga terdakwa belum pernah dihukum pidana dalam perkara lain.
Mereka juga dinilai melakukan kejahatan narkotika ini di bawah kendali terdakwa Senta Sitepu, yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Ketiganya dianggap hanya berperan sebagai kurir yang mengharapkan upah dari Senta, yang berperan mengendalikan distribusi 40 kg sabu.
Selain itu, Pinta Uli Tarigan juga mempertimbangkan bahwa ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan tersebut, Pinta menilai hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu, yang dianggap sebagai otak pelaku.
Menurutnya, meskipun bersalah, terdakwa tersebut masih dapat diharapkan diberi kesempatan hidup agar dapat bertemu kembali atau dikunjungi oleh anak-anak dan istrinya.
Respon Terdakwa dan Langkah Selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Phillip memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Tiga dari empat terdakwa, yaitu Puji Minarto, Sahrial, dan Benyamin Sembiring, menyatakan banding atas putusan pidana mati tersebut. Sementara itu, Senta Sitepu tidak memberikan jawaban apakah akan banding atau tidak setelah disampaikan oleh hakim.
Putusan ini menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Indonesia. Terutama ketika melibatkan peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan dan adanya pertimbangan kemanusiaan dalam putusan pengadilan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com