Kasus penjarahan besi di pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) Medan yang sempat viral berakhir dengan penyelesaian damai.

Sebanyak 21 pelaku yang menjadi tulang punggung keluarga tidak dikenakan hukuman penjara setelah dilakukan pendekatan restorative justice (RJ). Keputusan ini mengedepankan keadilan yang memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat luas. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.
Kronologi Dan Pemeriksaan Kasus
Penjarahan besi yang terjadi di PT ARB, Jalan Yos Sudarso, Medan, terjadi pada 20 Juli 2025. Puluhan orang mengambil barang berupa besi, pipa, dan komponen mesin dari pabrik yang sudah lama tidak beroperasi itu. Pihak kepolisian dan TNI bersama-sama melakukan penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 21 dari mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan penadah. Sebagian besar pelaku ini adalah tulang punggung keluarga yang melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya. Setelah memenuhi syarat restorative justice, kasus ini dilanjutkan dengan penanganan non-pidana.
Keputusan untuk tidak meneruskan langkah pidana terhadap mereka didasarkan pada Peraturan Jaksa Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Restorative Justice. Pendekatan ini menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, mendamaikan antara pelaku dan korban.
Restorative Justice Dan Proses Perdamaian
Penyelesaian kasus melalui restorative justice dilaksanakan di Rumah Restorative Justice di Medan City Center pada 25 September 2025. Kedua belah pihak, pelaku dan pemilik pabrik, sepakat untuk berdamai dan memaafkan kesalahan yang telah terjadi. Seluruh proses berjalan dengan lancar dan mengedepankan kepentingan komunitas serta para pihak terkait.
Kajian kasus juga memperhatikan fakta bahwa ancaman pidana bagi pelaku tidak lebih dari lima tahun, sehingga memberikan ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan ini dianggap efektif dalam mengurangi beban sistem peradilan pidana serta membantu pelaku untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma pelaku kriminal.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menyampaikan bahwa lima pelaku lainnya yang tidak memenuhi kriteria restorative justice akan tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini memastikan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Tiga Bangunan di Pasar Pematangsiantar
Dampak Sosial Dan Implikasi Penanganan

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum Indonesia mencoba beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi pelaku tindak pidana. Banyak pelaku yang merupakan kepala keluarga dan bertindak karena tekanan kebutuhan. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menyediakan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif.
Pemilik pabrik PT ARB juga menyatakan sikap terbuka dan mengedepankan perdamaian demi kelangsungan sosial di sekitar pabrik. Kerjasama antara korban dan pelaku mendukung terciptanya lingkungan yang harmonis serta mencegah terjadinya konflik berlarut.
Meski demikian, pihak berwenang tetap menegaskan pentingnya pengawasan dan penjagaan terhadap aset industri yang sudah tidak beroperasi. Preventif menjadi bagian kunci agar kasus penjarahan serupa tidak berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Harapan Dan Langkah Ke Depan
Penanganan kasus penjarahan besi PT ARB dengan restorative justice diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus pidana ringan dan sosial lainnya di Indonesia. Model ini juga memperkuat integrasi antara hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal serta solidaritas sosial.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan bersama masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pengamanan aset pabrik yang sudah tidak aktif agar tidak disalahgunakan. Juga penting untuk memberikan edukasi dan bantuan sosial kepada keluarga pelaku agar terhindar dari tindakan kriminal di masa depan.
Ke depannya, Restorative Justice diharapkan menjadi solusi utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, cepat, dan bermartabat. Kolaborasi antara aparat hukum, masyarakat, dan pelaku kriminal menjadi kunci dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial di masyarakat.
Selalu update dengan berita terbaru, informasi terpercaya, dan berita menarik lainnya tentang Medan yang kami sajikan spesial untuk Anda setiap hari hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari medan.kompas.com